INDONESIA DI TENGAH PUSARAN EKONOMI GLOBAL
Sep 2nd, 2008 | By PUSPeK Averroes | Category: SERBA SERBIPerkembangan ekonomi global dewasa ini ditandai oleh dua fakta yang tidak dapat disangkal. Pertama, negara posisinya kian lemah berhadapan dengan kekuataan korporasi (global) sehingga regulasi tidak memiliki makna yang berarti dalam mendesain kegiatan ekonomi. Kedua, pola hubungan ekonomi antarnegara tidak lagi memakai kaidah keunggulan komparatif/kompetitif ekonomi, melainkan banyak disokong oleh penetrasi korporasi besar dengan memanfaatkan jaringan bisnis yang dimiliki. Implikasinya, pelaku ekonomi skala kecil dan negara berkembang menjadi korban dari bentuk atau pola ekonomi global ini. Berhadapan dengan dua wajah globalisasi tersebut, Indonesia berada dalam posisi yang kurang menguntungkan. Disatu sisi, Indonesia sebetulnya memiliki potensi domestik yang besar untuk menjadi kampiun ekonomi, namun akibat malpraktik kebijakan yang diproduksi selama ini menyebabkan kondisi ekonominya jauh dari mengesankan. Di sisi lain, sikap Indonesia dalam perundingan ekonomi global justru mengikuti irama yang ditabuh oleh negara maju, padahal secara jelas itu sangat merugikan kepentingan ekonomi domestik. Dalam situasi seperti inilah Indonesia masuk dalam perangkap pusaran ekonomi global.
Multifaset Globalisasi
Ide globalisasi sesungguhnya merupakan isu lama yang sudah dibahas sejak awal abad 20, yang kemudian dikenal dengan istilah Putaran Uruguay (Uruguay Round). (Note 1 : Putaran Uruguay merupakan putaran yang kedelapan. Secara resmi putaran tersebut dimulai September 1986 berdasarkan Punta del Este Ministerial Declaration, Januari 1986. Semula ditargetkan untuk bisa disepakati pada bulan Desember 1990, tetapi ternyata molor. Lihat, Syaam Maarif, Ketidakadilan Sistem Perdagangan Internasional, Prisma, No. 7 Tahun XXII, 1993. hal. 21). Gagasan globalisasi ini memiliki inti untuk memperdalam dan mempercepat interaksi ekonomi antarnegara, yang salah satunya bisa dicapai bila seluruh negara menghilangkan hambatan-hambatan (barriers) perdagangan internasional, seperti kebijakan kuota, bea impor, maupun proteksi pasar domestik. Tentu saja aspirasi globalisasi ini sepaket dengan ide kaum neoklasik yang menghendaki kegiatan ekonomi berjalan lewat mekanisme pasar, karena hanya dengan model seperti itulah efisiensi alokasi ekonomi internasional akan terjadi. Jadi, mudah dipahami apabila ide globalisasi ini sejak awal banyak disokong oleh negara-negara maju (kapitalis) karena secara ekonomi sangat menguntungkan mereka, walaupun pada akhirnya hampir seluruh negara (termasuk negara berkembang) ikut menyetujuinya. (Note 2 : Terdapat tiga prinsip utama yang menjadi dasar GATT. Pertama, prinsip most-favoured-nation atau nondiskriminasi. Secara ringkas, seluruh perdagangan internasional antaranggota GATT harus dilakukan secara nondiskriminatif. Kedua%

