Jilbab dan Kontrol atas Agama Berbingkai Nilai Lokal
Jun 20th, 2008 | By PUSPeK Averroes | Category: OPINI PILIHANOleh Abdullah Yazid
Wawancara Novriantoni dari Kajian Islam Utan Kayu (KIUK) dengan Direktur Pusat Studi Antarkomunitas (Pusaka) Padang, Sudarto (Jawa Pos, 27/05/05), tentang fenomena formalisasi jilbab di Padang, Sumbar, cukup menarik didiskusikan lebih lanjut. Dalam dialog tersebut, pembaca sejenak bisa memahami bahwa jilbab yang selama ini diidentikkan dengan atribut kaum muslim, di sana perlahan-lahan tapi pasti mulai mencoba memasuki ruang publik. Kegusaran Sudarto atas kebijakan tersebut dikarenakan pemerintah setempat terlalu mengatur hal-hal yang semestinya menjadi wilayah privat kemanusiaaan. Padahal, masih ada urusan yang lebih penting diprioritaskan, semisal masalah kemiskinan dan pendidikan, yang mana Sumbar pernah menjadi propinsi dengan rangking terendah di seluruh Indonesia ditinjau dari prestasi pendidikannya.
Upaya mengintrodusir jilbab dengan legalitas regulasi birokrasi tersebut sebenarnya juga banyak terjadi di beberapa daerah. Dalam acara “Halaqoh Kebudayaan Translokal” yang diadakan Desantara (Jakarta), PUSPeK Averroes (Malang) dan Riak (Jember) di Jember pada tanggal 17-21 Mei kemarin, beberapa komunitas kebudayaan lokal dari berbagai daerah yang diundang juga mengemukakan keluhan serupa. Forum yang ditujukan sebagai ajang curhat budaya-budaya lokal subordinat tersebut menyajikan cerita dan kesaksian tentang formalisasi jilbab di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Di sana, “kesuksesan” sang bupati menerapkan syariat Islam tentang berbusana muslim dan pemakaian jilbab bahkan dijadikan percontohan bagi kabupaten-kabupaten lain di sekitarnya untuk menerapkan kebijakan yang sama. Di Tasikmalaya, sebagai realisasi perda di atas, pemerintah setempat malah membangun plang dan baliho di batas wilayah ini (pintu masuk) dengan daerah-daerah di sekitarnya yang bertuliskan “Anda memasuki kawasan wajib berbusana muslim”.
Beberapa waktu lalu, di belahan dunia lain, tepatnya di Perancis, hal yang terjadi justru sebaliknya. Mayoritas masyarakat beragama di dunia sangat terkejut ketika negara ini –melalui kebijakannya yang kontroversial– melarang peserta didik memakai atribut-atribut keagamaan selama dalam ruang lingkup lingkungan sekolah, semacam jilbab dan sejenisnya. Keputusan ini mendapat protes keras di mana-mana. Bahkan, nampaknya tidak sedikit juga warga Perancis yang tidak menyetujui kebijakan tersebut. Mereka menganggap keputusan tersebut sarat dengan muatan rasialis keagamaan dan berpotensi digiring menjadi wacana yang setiap saat bisa menyudutkan kelompok keyakinan tertentu. Muaranya sangat jelas, yakni dalih untuk menetralisir ancaman radikalisme.
Tentunya tidak sama ketika kita memotret peristiwa di beberapa daerah di tanah air dengan di Perancis yang notabene dipengaruhi isu-isu global dunia.
Muslimah Identik dengan Jilbab?
Jilbab (menggunakan kata hijab dalam beberapa ayat Alquran) adalah pakaian perempuan yang menutup kepala dan tubuh. Definisi dan kesepahaman tentang bentuk jilbab sendiri sebagai bagian dari pakaian wanita, di kalangan para ahli tafsir, mulai dari Ibnu Abbas, Abidah al Salmani, Qatadah, Muhammad bin Sirin, Ibnu Jarir, Az Zamakhsyari, Ibnu Arabi, hingga Ibnu Katsir ternyata tidak sama. Mereka mempunyai pandangan sendiri-sendiri yang berangkat dari tafsir-tafsir tertentu, meski rujukannya tetap Alquran, terutama Surat Al Ahzab 53 yang berbunyi, “Jika kamu meminta sesuatu kepada mereka (para istri Nabi Saw), maka mintalah dari balik ‘hijab’. Cara ini lebih menyucikan hatimu dan hati mereka”. Ayat tersebut kemudian dipertegas dalam surat yang sama di ayat 59, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Hal itu agar mereka lebih mudah dikenal dan karena itu mereka tidak diganggu”.
Menurut Ibnu Jarir at Thabari seperti dikutip Husein Muhammad dalam bukunya Islam, Agama Ramah Perempuan (2004), seruan mengenakan jilbab sebagaimana ayat di atas dilatarbelakangi tata cara untuk memperlihatkan identitas perempuan-perempuan merdeka dari perempuan-perempuan budak. Namun yang jelas, pencitraan seorang wanita benar-benar dikatakan muslim harus berbusana jilbab, nyatanya terus menjadi ruang perdebatan kontekstual. Fadwa El Guindi dalam bukunya Jilbab: Antara Kesalehan, Kesopanan, dan Perlawanan (terj. 2003) menganalisis kecenderungan berjilbab dalam kebudayaan Arab kontemporer, misalnya, lebih merupakan identitas serta kerahasiaan pribadi -dari sisi ruang dan tubuh. Di Afghanistan, negara yang baru saja dibombardir AS dengan isu Osama Bin Laden-nya, jilbab justru merupakan simbol kekuasaan dan otonomi serta dapat dijadikan alat pertahanan diri gerakan Islam, misalnya Taliban yang mereproduksinya dengan tendensi pengukuhan posisi politik.
Ada Apa di Balik Formalisasi Jilbab?
Kewajiban menggunakan simbol-simbol keagamaan ini, disadari atau tidak, memang nampak diskriminatif terhadap umat Islam sendiri. Tanpa berpretensi mempersoalkan muslimah yang memakai jilbab atau tidak, apalagi sampai menjustifikasinya sebagai ‘dosa’ dan sebagainya, setidaknya, manakala dihadapkan pada nilai-nilai pluralitas dan universalitas berbangsa, kebijakan tersebut nyata-nyata sangat tidak humanis. Apapun alasannya, beragama dan kemudian memakai atribut keagamaan adalah wilayah privat yang menjadi bagian tak terelakkan dari HAM. Dalam beberapa konteks perda di sebagian daerah, kewajiban berjilbab baik di sekolah atau di ruang publik, bisa dikategorisasikan telah menjangkau lebih dari sekadar nilai berbangsa dan bernegara itu sendiri, namun telah jauh menginterupsi kebebasan individu yang menyangkut urusan keyakinan beragama.
Sesungguhnya kewajiban memakai jilbab bagi muslimah (lebih-lebih kalau sampai pada tingkat pemaksaan pada pemeluk agama lain, seperti disinyalir terjadi di Sumbar) bukan semata-mata dititikberatkan pada identitas religius an sich. Yang paling nampak justru nilai “proyek” atas bergulirnya formalisasi itu sendiri. Sudah barang tentu regulasi semacam ini lebih cenderung berangkat dari faktor-faktor interest politik, budget yang dikeluarkan (dan mengalir ke kantong-kantong pribadi), serta persinggungan antar komunitas dan golongan yang memiliki ideologi berbeda-beda.
Takaran nilai “kewajiban” yang menjadi penekanannya memang sudah menjadi kontroversi klasik, seperti halnya Fatima Mernissi yang mengritik bahwa keberadaan jilbab hanya akan semakin menyembunyikan kaum perempuan di ranah publik. Maka, bisa jadi inilah yang menjadi pintu masuk atas adanya kewajiban-kewajiban keagamaan lain yang mengiringinya. Bisa jadi pula jargon-jargon yang menghadirkan perpaduan atau keselarasan antara adat dan syara’ – adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah di kalangan orang Minang– muncul (sengaja dimunculkan?) untuk semakin memperkokoh konstruksi pemahaman masyarakat setempat. Pada akhirnya, karena berbau keagamaan (baca: dianggap kebaikan), daya kritis kalangan muslim sendiri akhirnya nihil, sehingga wajar manakala resistensi justru datang dari komunitas agama lain yang terkena imbasnya. Inilah yang ujung-ujungnya membuahkan konflik antaragama.
Di kala demokrasi, multikulturalisme, dan pluralitas dianggap sebagai tumpuan nilai-nilai keragaman, keberagamaan, serta sistem pemerintahan yang mampu menginternalisasikan peran sejati negara kepada rakyatnya, perda-perda yang bertebaran di sebagian daerah justru malah mengejawantahkan otoritarianisme dengan berbagai simbolnya.
Saat ini, mungkin baru para siswa yang diwajibkan memakai atribut keagamaannya. Namun, apabila tidak segera disikapi secara tegas, tidakkah ini nantinya juga berimplikasi pada dimensi lain yang lebih umum?
Abdullah Yazid
Staf Peneliti Divisi Agama dan Kebudayaan Pusat Studi dan Pengembangan Kebudayaan (PUSPeK) Averroes Malang
