Rekonsiliasi Kemanusiaan dan Rekonstruksi Sejarah 1965

Mar 20th, 2008 | By PUSPeK Averroes | Category: OPINI PILIHAN

Oleh : L. Riansyah

rebonding.jpgSejarah dibuat oleh jendral yang menang perang. Ungkapan ini agaknya  tidak berlebihan untuk menempatkan bagaimana sebuah teks sejarah dibaca. Kelahiran teks sejarah tidak pernah bebas nilai, akan tetapi kehadirannya selalu tak lepas dari kepentingan dan politik representasi. Karenanya dalam memaknai sejarah memungkinkan adanya interpretasi tak tunggal, tergantung dari sudut mana dan oleh siapa ia dipahami. Figur  Minak Jinggo misalnya, dalam sejarah Mataraman dianggap sebagai bandit dan pecundang, akan tetapi bagi rakyat Blambangan figure itu adalh seorang pahlawan. Demikian pula dengan gugurnya Jendral Mallaby dalam peristiwa 10 Nopember 1945 di Surabaya. Bagi bangsa Inggris, Mallaby adalah pahlawan yang telah mengorbankan dirinya untuk kehormatan Kerajaan Inggris, namun bagi arek-arek Suroboyo dia adalah penjahat perang yang pantas mati.


Penulisan sejarah harus selalu membuka ruang kritik agar pemahaman atas sejarah tidak menimbulkan penindasan atas nama kebenaran sejarah. Tragedi 30 September 1965 sebagai bagian sejarah kelam bangsa ini juga harus selalu dikaji ulang. Tragedi yang diiringi dengan terengutnya ribuan nyawa anak bangsa harus bisa ditempatkan dalam ruang perdebatan sejarah secara kritis, arif, dan mengedepankan semangat rekonsiliasi. Rezim orde baru dengan pola otoritariannya telah menempatkan peristiwa berdarah itu dalam satu versi, pemberontakan PKI. Tidak hanya itu, sejarah 1965 dan berperang melawan komunisme dijadikan sebagai alat untuk membenarkan berbagai tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia, seperti pembantaian, dikriminasi hak-hak sipil -bagi mereka yang diduga atau terlahir sebagai anak PKI-, dan pembungkaman suara-suara kritis yang dilakukan oleh penguasa.

Polemik Sejarah
Memunculkan kembali sejarah 1965 dalam berbagai sudut pandang dan fakta menjadi sarana yang ampuh untuk merefleksikan dan mengkritisi kembali ‘kebenaran sejarah’ yang dipelihara orde baru. Sulastomo, penulis buku di Balik Tragedi 1965, mengajukan lima teori tentang tragedi 1965. Kelima teori itu adalah ; 1) Konflik internal Angkatan Darat, 2).Kudeta Soeharto kepada Soekarno, 3).Operasi intelejen AS untuk menggulingkan Soekarno, 4). Rekayasa Soekarno untuk menyingkirkan TNI, dan 5).Pemberontakan PKI.  Kelima teori ini memiliki landasan analisis dan fakta yang mendukung. Semangat untuk membuka ruang perdebatan sejarah ini harus segera dilakukan untuk menghentikan dosa-dosa bangsa ini terhadap mereka yang dianggap komunis, baik yang sudah mati maupun mereka yang masih hidup.

Upaya membangun dialog sejarah dan menempatkannya sebagai kajian yang terbuka memang sulit dilakukan. Padahal ini merupakan pintu masuk untuk melakukan upaya rekonsiliasi. Ketakutan akan idiom ‘komunis’ masih menggelayut dalam benak masyarakat luas, termasuk juga kalangan tokoh agama dan akademisi. Prof Dr Aminuddin Kasdi, MA adalah salah satu diantaranya. Guru besar Universitas Surabaya ini selalu mengingatkan akan bahaya neokumunisme yang menurutnya mulai meracuni gerakan mahasiswa.  Selain itu Kasdi mensinyalir ada berbagai upaya ’memutar balikkan’ sejarah secara sistemik. Senada dengan itu, Haryanto -seorang aktifis gerakan anti komunis di Jawa Timur- mengungkapkan ekspresi yang sama. Baginya, komunisme di Indonesia yang seharusnya sudah habis ternyata mulai dibangkitkan lagi oleh kalangan anak muda. Karenaya dalam tulisannya yang dilansir Harian Surya, Hariyanto mengajak untuk mewaspadai paham komunisme dan memeranginya.

Pemahaman seperti itulah yang pada akhirnya sering memunculkan tudingan ’komunis’ terhadap gerakan kritisme seperti kelompok buruh, gerakan mahasiswa, dan perlawanan rakyat atas kebijakan pemerintah yang semena-mena. Misalnya bagaimana perjuangan warga Kedung Ombo Jawa Tengah untuk menolak keberadaan Waduk Kedung Ombo –yang dibangun dengan cara menenggelamkan kawasan penduduk-, harus mendapat stigmatisasi ’PKI’.  Rupanya stigma ini sengaja diciptakan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Padahal munculnya gerakan perlawanan rakyat sebenarnya adalah reaksi atas ketidak adilan sosial yang hingga kini masih terjadi.
Adanya kekhawatiran akan bangkitnya faham komunis di Indonesia, menurut Hendardi, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,  memang diciptakan oleh Orde Baru.  Stigma tersebut imbuh Hendardi. Sering digunakan penguasa untuk menghantam kelompok yang berseberangan. Orde baru selama puluhan tahun melakukan hal itu sehingga membentuk pola pikir (mainset) phobia di masyarakat. Karena itu Ribka Tjiptaning, ketua Komisi IX DPR RI mengharapkan adanya pengungkapan sejarah kepada masyarakat secara benar.  Anak tapol yang menulis buku Aku Bangga Jadi Anak PKI menandaskan kalau itu tidak dilakukan maka masyarakat akan selalu dihantui stihma bahaya laten komunis.

Lebih parah lagi ’proyek stigmatisasi’ ini juga masih dilakukan oleh media massa hingga sekarang. Dalam liputan kompas pada akhir September lalu misalnya, pendeskriditan komunisme juga dilakukan dalam meliput jejak-jejak operas Trisula di Blitar Selatan. Pada bagian akhir liputan tersebut diulas bahwa melakukan pembangunan di Blitar Selatan adalah salah satu upaya agar kemiskinan warga tidak ’dimanfaatkan’ oleh faham komunis.  Sementara jika dikonfirmasikan pengakuan, Poetmuinah -mantan aktifis gerwani Blitar yang mengalami pembuangan selama lima kali- mengaku bahwa PKI adalah pendukung setia ajaran Bung Karno yang mencita-citakan kesejahteraan rakyat. Dia tidak sepakat jika PKI dianggap pemberontak. Wanita yang belasan tahun dibuang di Plantungan ini menilai bahwa upaya pembasmian PKI adalah salah satu wujud upaya kapitalis menggulingkan kekuatan  Soekarno. 

Wajar jika wacana rekonsiliasi masih banyak ditentang oleh beberapa lapisan masyarakat. Karena, jangankan untuk sebuah rekonsiliasi, bangsa ini agaknya tidak siap dengan adanya rekonstuksi sejarah masa lalu secara kritis. Karena itulah Jakob Sumarjo melakukan kritik atas perilaku setiap rezim politik di Indonesia yang selalu membunuh sejarah rezim sebelumnya.  Jacob sangat prihatin dengan pola kekuasaan orde baru yang melenyapkan komunisme sebagai bagian dari sejarah bangsa. Karenanya  diperlukan sebuah refleksi kritis atas sejarah bangsa masa lalu untuk membuka jalan menuju rekonsiliasi.

Karena itu, sangat naif jika tragedi berdarah tahun 1965 ditimpakan kepada PKI sebagai kambing hitam sejarah. Terlebih stereotip negatif secara sistemik selama puluhan tahun  terhadap komunisme yang  diidentik dengan pembunuh, anti tuhan, anarkhis, dan tidak berperi kemanusiaan telah menjadikan resistensi yang sangat berlebihan terhadap isu-isu komunisme. Sehingga upaya rekonsiliasi ditingkatan grasroot menjadi ikhtiar yang sangat berat. Lebih dari itu, permakluman atas fakta pembunuhan, pengasingan dan diskriminasi kepada mereka yang terkait dengan PKI seakan mengundang tanya, masih adakah rasa kemanusiaan dalam pikiran dan perasaan kita. Dan, akankah regulasi dan stigmatisasi yang menindas seperti itu harus terus dipertahankan.

Jalan Terjal Menggapai Rekonsiliasi
Reformasi sebagai awal supremasi hukum dan keadilan awalnya menjadi tumpuan harapan kelompok-kelompok yang dimarginalisasi pada rezim sebelumnya, termasuk para korban dan keluarga tahanan politik (tapol 1965). Hadirnya figur Gus Dur sebagai presiden RI telah memberikan angin segar kepada para korban tapol untuk bisa sedikit bernafas lega. Meski usulan gus dur untuk mencabut TAP MPRS tentang komunisme ditolak oleh DPR sekitar agustus tahun 2000, namun setidaknya bisa memperlihatkan ’niat baik’ beberapa elemen bangsa untuk memperbaiki kesalahan masa lalu. Sebelumnya Gus Dur sebagai mantan ketua PBNU –ormas yang membawahi Banser- berani meminta maaf kepada para korban atas konflik berdarah 1965.  Sudah seharusnyalah semangat ini harus didukung dan diwujudkan dengan membangun dialog-dialog seperti yang sempat ditawarkan oleh Gus Sholah dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi (Kompas, 30 September 2006).

Semangat yang sama juga ditunjukkan oleh Megawati.  UU No 27/2004 dibuat secara khusus untuk menyembuhkan luka masa lalu bertajuk Undang-Undang Komisi Keadilan dan rekonsiliasi (UU KKR). Meski pada perkembangnnya Komisi  ini masih simpang siur namun setidaknya ada payung hukum bagi para korban HAM –khususnya korban tapol 65-. Munculnya UU KKR terinspirasi dari Afrika Selatan yang lebih dahulu membentuk lembaga semacam KKR untuk menyelesaikan kasus HAM di masa lampau. Wacana ini  mencuat pada saat penyusunan UU No 26 tentang Pengadilan HAM.  Tidak semua kasus HAM berat dimasa lalu seperti kasus Aceh dan peristiwa 1965 bisa diselesaikan dengan pengadilan HAM, karenanya diperlukan lembaga semacam KKR sebagai  tim pengungkapan peristiwa sekaligus sebagai media rekonsiliasi yang bisa mempertemukan korban dengan pelaku. Karenanya perlu sebuah keseriusan dalam mengfungsikan lembaga baru ini agar harapan yang sudah mulai terbuka tidak sia-sia.

Pada perkembangan saat ini, beberapa kalangan menilai keseriusan pemerintah dalam membentuk KKR belum maksimal.   Seharusnya KKR yang diundangkan Megawati tanggal 6 Oktober 3004 itu sudah bisa terbentuk pada April 2005 lalu.  Jika hal ini dibiarkan buying time (berlarut-larut), dikhawatirkan upaya rekonsiliasi khususnya terkait konflik 1965 jauh dari harapan. Karena itu, dalam mewujudkan rekonsiliasi itu diperlukan supremasi hukum dan pengakuan atas sejarah masa lalu. Beberpa kalangan menilai kuncinya ada pada kesungguhan Presiden SBY dalam mewujudkan ciat-cita rekonsiliasi ini.

Namun rupanya ikhtiar menggapai jalan kemanusiaan ini selalu mendapat tentangan. Kelompok anti Komunis yang dikomandani oleh Arukat Djaswadi menggugat keberadaan KKR. Melalu jalur hukum dengan membidik pada aspek materi, UU no 27 tahun 2004 ini disoal. Arukat Djaswadi -pimpinan Yayasan Pusat Kajian Komunitas Indonesia-menyatakan bahwa keberadaan KKR telah membuka luka lama akibat pengkhianatan  PKI tahun 1948 dan tahun 1965. Dengan memberikan kuasa kepada Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, kelompok antikumunis melakukan uji materi kepada MK (Surya 14 Oktober, 2006). Nasib KKR saat ini  berada di tangan MK dan dan bagaimana sikap politik Presiden SBY.

Meski dibesarkan oleh militer sekaligus menjadi menantu Sarwo Edi Wibowo -petinggi militer memiliki peran utama dalam penumpasan PKI-, Presiden SBY memiliki sikap yang cukup moderat. Hal ini dicermati dari satu sisi SBY selain tetap memperingati Hari kesaktian Pancasila dan beramat tamah dengan keluarga pahlawan Revolusi -yang sebelumnya tidak dilakukan oleh megawati-, di sisi lain juga banyak menunjukkan visi untuk menyejahterakan tahanan politik. Menurut juru bicara kepresidenan, Andi Malarangeng, SBY memberikan sikap yang peduli terhadap korban politik 1965 dengan dibuktikannya dengan mau berkunjung ke Pulau Buru. Yang lebih penting, lanjut Andi, presiden mempunyai komitmen untuk menyejahterakan mantan tahanan politik. Meski begitu, sejarah, terutama penggambaran suasana masa itu, layak direnungkan. Sebab, peristiwa itu diyakini sebagai salah satu turning point (titik balik) pemerintahan Indonesiamendukung gerakan “jalan tengah” itu.

Kebijakan ‘jalan tengah’ lain juga ditunjukkan dalam menangani eks mahasiswa ikatan dinas (mahid) yang berada di luar negeri dan tidak bisa kembali ke Indonesia pasca peristiwa G.30 S PKI. Status kewarganegaraan mereka akhirnya mendapatkan kepastian dalam UU Kewarganegaraan No 12/2006. Bekas mahid –yang kini kebanyakan sudah berkeluarga dan menetap di luar negeri- jumlahnya tidak sedikit dan tidak bisa kembali ke Indonesia karena ada perubahan kebijakan politik. Meski tidak secara spesifik, namun tepatnya pada pasal 4 sudah cukup memberikan opsi kepada mereka untuk kembali menjadi WNI atau tidak selama 3 tahun.

Asvi Warman Adam, pakar sejarah dari LIPI mengharapkan agar Presiden SBY bisa melanjutkan semangat yang dahulu sempat digagas oleh Gus Dur yaitu mau dengan rendah hati meminta maaf dan mengatakan kepada korban-korban politisasi PKI oleh Orba bahwa pemerintah telah melakukan kesalahan pada masa lalu. Apa yang telah diupayakan Gus Dur pada waktu itu kurang bisa memberi dampak yang signifikan karena kurang sistematik. Senadan dengan Asvi, Sejarawan Anhar Gonggong mengharapkan keseriusan SBY dalam melakukan upaya yang dapat memperbaiki sejarah masa lalu.   Anhar Gonggong juga mendukung upaya SBY “membersihkan citra” Orba dalam pemerintahannya. Termasuk jika hal itu nanti menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bagi Anhar, kontroversi soal peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi bangsa Indonesia. Namun, Anhar tetap meminta SBY melakukan upaya itu dengan run down (sistematika kerja ) yang runtut. “Masak Depdiknas tidak sinkron dengan Kejagung, yang satu ingin menghapus nama PKI, eh malah diperiksa,” katanya (Jawa Pos, 4 Oktober 2006).

Ketidak sinkronan tersebut terkait dengan upaya pemerintah -melalui Departemen Pendidikan Nasional- dalam merevisi kurikulum buka sejarah 1965 yang dimana dalam buku sejarah yang baru itu, istilah “PKI” tidak ditulis dalam frase G/30 S. Meski belum diresmikan, buku denga kurikulum baru ini sudah diujicobakan ke beberapa lembaga pendidikan.  Namun beredarnya buku pelajatran yang baru ini menimbulkan reaksi di Mahkamah Agung (MA) Jaksa agung Muda Mukhtar Arifin akan memeriksa Buku-buku sejarah yang sudah beredar di sekolah. Jika dari hasil pengkajian dianggap buku tersebut tidak layak maka akan ditari kembali. Hal ini juga didukung dengan surat edaran Mendiknas yang isinya menghimbau kepada MA untuk menarik buku-buku tersebut (Surya, 2 Oktober 2006).

Kontroversi tentang keberadaan buku sejarah yang menghilangkan kata ”PKI” dalam menyebut peristiwa 1948 dan 1965 sebenarnya bisa disikapi dengan arif. Jika sejarah 1965 masih menjadi kontroversi dan misteri sampai hari ini maka penghilangan “PKI” dalam istilah G.30 S adalah sebuah konsekuensi logis. Karena masih belum jelas apakah peristiwa itu memang terbukti digerakkan oleh PKI atau masih kabur sehingga masih memungkinkan 4 theori yang lain. Hal ini persis dengan apa yang disampaikan oleh Retno Listiarti, salah seorang tenaga pendidik di Jakarta. Baginya kontroversi ini tidak perlu dipersoalkan, yang harus dilakukan adalah bagaimana guru bisa membuka ruang dialog secara kritis dengan muridnya terkait dengan peristiwa tersebut (kompas, 3 Oktober 2006). Meminjam istilah Gunawan Muhammad, ini adalah upaya untuk membongkar kembali ‘belenggu teori tua

 

del.icio.us Digg Facebook Technorati Google StumbleUpon Yahoo

6 comments
Leave a comment »

  1. pakai wig,njrawut2

  2. masuk akal juga,kawan….hmmmm.Seandainya pemikiran ini dapat dipahami mayoritas penyelenggara negara…

  3. Opini seperti ini mbok sering-sering dimuat di media-media cetak terkemuka…bravo!

  4. Yang nulis sepertinya ahli tentang “PKI”

  5. thanks semuanya, maaf tulisan lama, boz. Cuma mengumpulkan dari media massa.
    Tulisan anak-anak puspek yang baru, ada di http://www.jelajahbudaya.com

  6. saya sependapat dengan seorang sejarawan independen yang mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang beliau koresponden sendiri (bukan hasil koresponden orang orba) menunjukan bahwa pki adalah dalang dari gerakan kudeta yang terjadi pada tanggal 30 september. Dan gerakan pemberontakan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pki. sebelumnya pki juga pernah melakukan pemberontakan di blitar, dll. kalo emang ada yang berpendapat lain yang mengatakan bahwa PKI bukan dalang dari gerakan tersebut, tolong tunjukan MANA BUKTINYA!!!!!!!. saya sependapat juga bahwa tapol tapol yang terindikasi sebagai anggota pki berhak mendapatkan peradilan apakah dia benar2 orang pki atau bukan???, tapi hal tersebut tidak merupakan pengampunan untuk orang2 pki sebenarnya. dan sekarang sudah ada indikasi ada bentuk2 upaya melahirkan kembali pki di negara ini. jadi WASPADALAH!!!!!

Leave Comment