Masyarakat Tengger Belum Merdeka
Mar 9th, 2008 | By PUSPeK Averroes | Category: OPINI PILIHANARTIKEL PILIHAN
Oleh : Edi Purwanto
Hari kemerdekaan adalah terbebasnya belenggu kolonialisme dan imperialisme penjajah. Atas nama Tuhan, kebebasan berharkat dan bermartabat diperoleh lewar momentum kemerdekaan. Sampai sebatas manakah kebebasan dalam beragama dalam visi kemerdekaan tersebut.
Perayaan kemerdekaan Republik Indonesia hampir setiap tahun dilakukan dan diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pada tahun ini Indonesia telah merayakan kemerdekaanya lebih dari 60 tahun. Arus modernitas dikumandangkan dalam berbagai hal. Pelayanan telekomunikasi, pembangunan jalan dan pelayanan kesehatan sudah mendekati tahap penyempurnaan. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan itu, pemerintah juga memberikan batas-batas yang jelas tentang keberagamaan. Dalam pengamalan keberagamaan Indonesia melalui departemen agama telah memberikan kriteria tentang keberagaman.
Di Indonesia ada 6 agama yang disahkan sebagai agama resmi di Indonesia. Mereka bisa hidup subur sebagai sebuah agama yang terinstitusikan. Pemerintah memberikan sarana dan prasarana mulai dari tempat ibadah dan kebutuhan lain yang berhubungan dengan pengembangan keberagamaan. Dalam perkembangan selanjutnya, agama sebagai sebuah keyakinan dan institusi keagamaan mulai bergeser pemaknaannya yaitu sebagai kendaraan dalam memperoleh legitimasi politik dan kekuasaan. Pertikaian dan pertarungan dalam rangka untuk memberikan legitimasi eksistensi agama bukan merupakan sesuatu yang aneh bagi bangsa ini.
Pola relasi yang saling memperkuat eksistensinya dalam berbagai hal inilah yang mendorong orang, baik itu secara perseorangan maupun istitusi untuk memberikan indikasi kepada orang yang ada di luar dirinya sebagai entitas lain (others). Entitas lain inilah yang kemudian sangat rentan terhadap diskriminatif.
Banyak sudah kita temukan diskursif penyesatan atas orang-orang yang dianggap lain. Yaitu entitas-entitas yang tidak sesuai dengan mainstrem agama yang berada di Indonesia. Kita bisa melihat kejadian yang menimpa Yusman Roy yang meringgkuk dalam jeruji besi dikarenakan dia mengajarkan solat bilingual, Kasus Ahmadiyah yang ada di Jakarta dan masih banyak lagi. Kasus-kasus ini tidak lepas dari pembakuan agama yang dilakukan oleh pemerintah.
Strategi Minoritasisasi
Proyek peminggiran dan purifikasi ini menggejala setelah pecahnya pemberontakan PKI pada tahun 1965, serta dengan dikembalikanya UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Penyeragaman keberagamaan ini dilakukan pemerintah guna untuk memberikan label kepada golongan lain yang ingin berbuat makar. Di sisi lain pemerintah juga berkeinginan untuk bisa meregulasi seluruh aktivitas keberagamaan masyarakat. Proyek penyeragaman dan purifikasi agama ini juga terjadi pada masyarakat Tengger Jawa Timur.
Masyarakat Tengger memiliki keyakinan yang berbeda dengan agama-agama mainstrem di negara kita. Orang Tengger sendiri menyebut dirinya sebagai Budho Tengger. Sebuah ritual agama yang berbeda dengan tradisi Budha dan tradisi Hindu. Masyarakat Tengger tidak merayakan upacara-upacara seperti Pagerwesi, Galungan, Saraswati seperti yang dilakukan orang Hindu pada umumnya. Mereka juga tidak melaksanakan upacara Waisak dan upacara-upacara Budha yang lainya. Pemerintah tidak mengakui adanya Budho Tengger, pemerintah menganjurkan masyarakat Tengger untuk menganut salah satu dari agama yang sudah dibakukan oleh pemerintah.
Pemerintah menjalankan proyek purifikasi ini dengan berbagai cara pertama, penafsiran-penafsiran mitos Tengger. Hal ini seperti yang di tulis Robert Hafner (1985) dalam bukunya Hindu Javanese Tengger Tradition and Islam, bagaimana mitologi tradisi Karo itu dikemas dalam bentuk Islam. Pertemuan antara pengikut Muhammad dan pengikut Aji Soko yang meninggal keduanya dan diselamati keduanya (Karo). Dari teks itu kelihatan sekali nuansa tengger yang dimasuki mits islam. Kedua, mengganti nama tempat-tempat ibadah, hal ini bisa kita lihat di desa Wonokerto Probolinggo yang penduduknya mayoritas sudah Islam. Sanggar Pamujan diganti fungsinya menjadi Masjid dan posisi dukun diganti dengan seorang Modin. Ketiga, mengganti mantra-mantra Tengger dengan mantra-mantra Hindu ini bisa kita lihat pada saat upacara Yadnya Kasada di Pontren Bromo.
Resistensi Terhadap Agama Resmi
Perlawanan terhadap agama-agama mainstrem menjadi sesuatu yang sah bagi orang yang terdominasi. Seperti yang dilakukan oleh mbah Ngatrulin (dukun Desa Ngadas Malang) yang keluar dari pertemuan dukun tengger pada tahun 1973 di desa Ngadisari. Dalam pertemuan itu para dukun Tengger sepakat untuk memeluk agama Hindu seperti yang berkembang di Bali. Kecuali mbah Ngatrulin dan warganya yang berada di Ngadas Malang. Mereka masih menetapkan Budho Tengger sebagai agamanya. Budho Tengger bagaimanapun adalah agama orang Tengger dan merupakan ajaran tersendiri yang berbeda dengan ajaran Hindu dan Budha apalagi Islam.
Seperti halnya Mbah Mujo Dukun Tengger dari desa Ngadisari Probolinggo. Beliau pernah mengikuti pelatihan Hindu Darma di Blitar pada tahun 1970-an. Dalam pelatihan itu, dia mendapatkan mantra-mantra Hindu seperti yang dipraktekan orang Bali dalam upacara-upacara Hindu.
Parisada Hindu Darma itu bermaksud mengganti mantra-mantra Tengger dengan mantra Hindu, dalam prakteknya Mbah Mujo masih menggunakan mantra-mantra dengan bahasa Tengger. Alasan yang diberikan adalah bahwa mantra itu sudah diberikan secara turun-temurun oleh nenek moyangnya. Lagi pula mereka lebih nyaman membaca mantra-mantra dengan bahasa Tengger sendiri. Dengan mengunakan bahasa tengger masyarakat akan lebih faham.
Hanya Agama Resmi
Negara dalam bentuk institusi agama formal ataupun yang sudah mengakar dalam kepala akan terus mencoba menghabisi tradisi lokal yang ada di tengger. Sementara masyarakat tengger akan selalu melakukan perlawana yang tiada akhir.
Dalam perjalanan sejarah masyarakat tengger dengan keyakinanya Budho Tengger tidak pernah diakui oleh pemerintah. Walaupun demikian mereka tetap mempertahankan tradisi yang di wariskan oleh leluhur mereka. masyarakat Tengger akan terus melakukan perlawanan atas dominasi yang diberikan penguasa kepadanya. Dengan demikian kemerdekaan yang ada di negeri ini jelas tidak ada. Merdeka adalah bagi mereka yang berkuasa, elit pemerintah yang menikmati kekuasaanya untuk diri dan golonganya.
Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2, hal itu hanya berfungsi pada agama-agama yang terlembagakan secara resmi oleh negara, bukan untuk entitas-entitas lain di luar agama resmi. Masyarakat kecil dan komunitas kecil akan selalu terpinggirkan Lantas bagaimana kita menafsirkan kemerdekaan beragama itu kalu toh tidak pernah terbukti dalam sejarah masyarakat indonesia?

Sejak tahun 1999 terjadi Hindunisasi (Bali) pada pada masyarakat Tengger. Pada waktu didatangkan kira-kira 100 orang Bali untuk terlibat dalam upacara Kasada. Masyarakat Tengger mulai melakukan sembahyang di Ponten dengan mengenakan ornamen warna kuning yang dibalut dipinggangnya. Mereka mulai melakukan ritual dengan cara Hindu (Bali) dan mulai mengenal istilah Galungan dan Kuningan. Tetapi hanya di kalangan masyarakat Tengger tertentu saja yang mengikuti cara-cara Hindu (Bali). DAn seluruh masyarakat Tengger sampai saat ini masih melaksanakan ritual nenek moyangnya, seperti Kasada , Karo, Unan-unan dll. Semoga masyarakat Tengger masih dapat mempertahankan budaya nenek moyangnya seperti masyarakat Tengger yang ada di Lumajang dan Malang.
Yup betul sekali mas Didit samapai sekarang masyarakat Tengger Malang memang belum begitu banyak terkontaminasi oleh Hindhu Bali. Akan tetapi beberapa masyarakat Ngadas Kidul (Malang) yang menganut Hindu sudah mulai menggunakan adat Bali sebagai Identitasnya. Sementara beberapa yang lain yang tidak mau menerima Hindu sebagai agamanya, mereka memilih Budha Maetrea sebagai agamanya. Akan tetapi mereka masing menjunjung tinggi adat tengger yang sudah diwariskan oleh para leluhurnya.